Kekayaan Kadis PUPR Sumbar Era Sukma Munaf, Tak Tercatat di LHKPN KPK-RI

    Kekayaan Kadis PUPR Sumbar Era Sukma Munaf, Tak Tercatat di LHKPN KPK-RI


    Padang - Kekayaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar, Era Sukma Munaf, dipertanyakan banyak kalangan, termasuk SPBU yang dimilikinya.

    Dilihat dari LHKPN KPK nama Era Sukma Munaf belum terdaftar, ketika dikonfirmasi Kadis PUPR Sumbar ini sampai berita ini dirilis tak kunjung memberikan jawaban.

    Pertanyaan ini muncul setelah kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein, Kabun Bukit Taranak Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, mencuat ke Publik dan telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumbar.

    Sejak jabatan Kepala Dinas PUPR Sumbar ini dijabat Era Sukma Munaf, kasu ini tiba-tiba terdengar telah SP3 sementara hasil audit dan temuan BPKP saat itu ditemukan kerugian negara hampir Rp. 32 miliar.


    Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat menanggapi dan berkomentar pada media, “bahwa hasil temuan berdasarkan hasil Audit BPKP ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp. 32.135.930.555, 00, tersebut dinyatakan total loss”. 
    “Artinya bangunan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan dimanfaatkan untuk fasilitas kesehatan sebagai rumah sakit”.
    Sementara dilansir dari laman media pilarbangsanews, Mantan Bupati Pesisir Selatan, Sumbar, Hendrajoni Dt Bandobasau dari awal telah memprediksikan juga bahwa penanganan kasus korupsi relokasi pembangunan RSUD Dr M Zein Painan oleh Kejati Sumbar bakal terhenti ditengah jalan.


    Sementara KPK melansir dari lama LHKPN, pengumuman terbaru bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan laporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2023 s.d. 31 Maret 2023.


    KPK menyatakan bagi pejabat publik di negara ini Bagi Wajib melaporkan kekayaan mereka, bagi yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing dan kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.**

    Adi Kampai

    Adi Kampai

    Artikel Sebelumnya

    Rivan A. Purwantono Masuk Dua Terbaik Risk...

    Artikel Berikutnya

    Tuntaskan Jalan Lingkung di Tiga Kecamatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Team Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Bandar Sabu

    Ikuti Kami