Jasa Raharja Gelar Sosialisasi 5 Untung dan Pengobatan Gratis di CFD Padang

    Jasa Raharja Gelar Sosialisasi 5 Untung dan Pengobatan Gratis di CFD Padang

    PADANG – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat bersama Ditlantas Polda Sumatera Barat dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 untung di Car Free Day Kota Padang pada Minggu, 3 September 2023.

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.

    Adapun program 5 Untung memberikan keringanan berupa:

    1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :

    - Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.

    - Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.

    1. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
    2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
    3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    4. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

    Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.

    Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga mengadakan kegiatan Pengobatan Gratis yang bekerjasama dengan Biddokes Polda Sumatera Barat.

     “Untuk menarik minat masyarakat, kami juga memberikan pelayanan cek kesehatan dan pengobatan secara gratis kepada masyarakat, dengan mendatangkan dokter dan perawat dari Biddokes Polda Sumbar yang siap memberikan pengobatan, serta kami sediakan obat-obatan secara gratis. Hal ini sebagai salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja kepada masyakarat, ” tutur Kepala Jasa Raharja Sumbar Raihan Farani.

    Raihan mengimbau agar masyarakat Sumbar dapat memanfaatkan program 5 Untung ini dan segera datang ke kantor samsat terdekat, yang berlaku di seluruh kantor Samsat di Sumatera Barat.

    “Program ini hanya berlaku hingga 23 September 2023. Jadi segera manfaatkan dan rasakan keuntungannya, ” tutup Raihan.

    jasa raharja
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Pengerjaan Sasaran TMMD, Dandim 0318/Natuna...

    Artikel Berikutnya

    Dibuka Bunda PAUD, Ny. Riri Benny Dwifa,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim SSDM Polri Gelar Kegiatan Trauma Healing Berupa Kegiatan Yasinan bagi Korban Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Bantu Korban Bencana Alam, Ketua PN Batusangkar Liena, S.H., M.Hum Dirikan  Dapur Umum
    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam Kembali Ungkap Kasus Pencurian
    Team Spider Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Seorang Bandar Sabu

    Ikuti Kami