PADANG - Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemprov Sumbar untuk menyediakan minuman kemasan saat rapat. Mahyeldi melarang minuman kemasan supaya mengurangi volume sampah plastik.
Mahyeldi menuangkan larangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar. SE merupakan tindaklanjut tentang Hari Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Setiap OPD diminta menyediakan snack dan makan minum setiap pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan lainnya dengan bahan organik, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Siti Aisyah, Senin (21/2/2022).
Siti menyebut bahan-bahan organik mudah terurai. Contoh tempat makanan atau minuman yang berbahan organik yakni yang terbuat dari daun, kertas, dan pelepah. Atau bisa juga menggunakan bahan yang dapat dipakai kembali seperti piting, gelas kaca, atau makanan dengan kotak berbahan kertas.
Masih berdasarkan SE Gubernur Sumbar tersebut, setiap perkantoran di bawah Pemprov Sumbar diharuskan menyediakan dispenser minuman isi ulang dan gelas yang dapat dicuci kembali. "Kami juga mengimbau agar setiap yang ikut rapat juga membawa botol air minum sendiri, di kantor hanya menyediakan dispenser untuk mengisi ulang, ” ujar Siti.
Siti meminta Pemda tingkat kabupaten dan kota mengikuti arahan sesuai SE Gubernur Sumbar. Supaya pemda dapat menekan jumlah sampah plastik.(**)
Baca juga:
DPRD Padang Panjang Sahkan Perda APBD 2022
|