Dugaan Penggelapan dan Penipuan Libatkan Wakil Bupati Solok, Polda Sumbar: Tiga Saksi Telah Diperiksa

    Dugaan Penggelapan dan Penipuan Libatkan Wakil Bupati Solok, Polda Sumbar: Tiga Saksi Telah Diperiksa

    SUMBAR - Polda Sumbar sebutkan telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan Wakil Bupati Solok.

    Hal ini menyusul adanya laporan Iriadi Datuk Tumanggung yang melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar terkai 'Mahar Politik' senilai Rp850 juta yang diserahkannya secara bertahap kepada Jon Firman saat ia hendak maju di Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake saat dihubungi wartawan pada Jumat 20 Mei 2022 mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.

    "Benar, perkara tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum dan masih proses penyelidikan dengan giat penelitian dokumen dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, " kata Kabid Humas Polda Sumbar.

    Meski enggan menyebutkan nama-nama pihak yang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini, tapi Kombes Pol Satake menjelaskan hingga kini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang juga diduga melibatkan beberapa orang keluarganya.

    "Pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis 19 Mei 2022 kemarin dan sementara baru tiga orang serta masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen lainnya, "

    Sebelumnya, diketahui bahwa Iriadi Datuk Tumanggung telah melaporkan secara resmi Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar terkait 'mahar Politik' senilai Rp850 juta secara bertahap kepada pihak Jon Firman Pandu saat akan maju di Pilkada Kabupaten Solok 2020 lalu.

    Laporan polisi tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.

    Dalam surat laporan tersebut, tercantum di bagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi, sementara laporan diterima oleh Kompol Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.

    Dalam laporan itu, Jon Firman Pandu terancam dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Sumbar Rencanakan Penataan Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Buka Bimtek Calon PPIH 2022, Gubernur Mahyeldi:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Gubernur Mahyeldi Bangga, Pesannya Ditindaklanjuti Serius Pemko Payakumbuh
    Kejurda Futsal Sumbar di Payakumbuh:  Pj. Wali Kota Apresiasi dan Berharap Sportivitas!
    Gemilang! Atlet Sepatu Roda Payakumbuh Sabet Medali di Jabar Open dan Piala Ibu Negara

    Ikuti Kami